Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Tanah Warisan Dijual, Anak Gugat Ibu Kandung di Lombok Tengah

Rabu, 19 Mei 2021 - 12:24:00 WIB
Tanah Warisan Dijual, Anak Gugat Ibu Kandung di Lombok Tengah
Ibu kandung di Lombok Tengah digugat anak (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

LOMBOK TENGAH, iNews.id - Seorang anak menggugat ibu kandung di Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat. Permasalahan ini bermula dari tanah warisan yang dijual. 

Ibu bernama Senah (70) warga Desa Lendang Are Kecamatan Kopang ini harus berhadapan dengan anak kandungnya Jusriadi (45) di Pengadilan Negeri Praya. Jusriadi menggugat haknya atas tanah berupa kebun seluas dua are dari total 13 are yang merupakan peninggalan almarhum ayahnya, Mahrup. Saat ini tanah tersebut sudah dijual. 

Kasus gugatan tersebut sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN Praya) dan sudah tiga kali mediasi, namun masih buntu. Senah mengatakan, kalau tanah kebun tersebut sebenarnya tidak akan dibagi-bagi. 
Hal itu berdasarkan wasiat almarhum suaminya. Alasannya, anak-anak semuanya sudah dibagi sawah sama-sama enam are. 

"Kalau kebun ini  wasiat almarhum tidak dibagi-bagi," ujarnya, Rabu (19/5/2021).

Tanah kebun itu akhirnya dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup, seperti untuk pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) dirinya yang memang sudah menjadi nazar. Hasil penjualan tanah sebesar Rp260 juta tersebut juga dipakai untuk melunasi hutang-hutang almarhum suaminya dan biaya berobat ketika sakit.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut