Tanah Warisan Dijual, Anak Gugat Ibu Kandung di Lombok Tengah
LOMBOK TENGAH, iNews.id - Seorang anak menggugat ibu kandung di Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat. Permasalahan ini bermula dari tanah warisan yang dijual.
Ibu bernama Senah (70) warga Desa Lendang Are Kecamatan Kopang ini harus berhadapan dengan anak kandungnya Jusriadi (45) di Pengadilan Negeri Praya. Jusriadi menggugat haknya atas tanah berupa kebun seluas dua are dari total 13 are yang merupakan peninggalan almarhum ayahnya, Mahrup. Saat ini tanah tersebut sudah dijual.
Kasus gugatan tersebut sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN Praya) dan sudah tiga kali mediasi, namun masih buntu. Senah mengatakan, kalau tanah kebun tersebut sebenarnya tidak akan dibagi-bagi.
Hal itu berdasarkan wasiat almarhum suaminya. Alasannya, anak-anak semuanya sudah dibagi sawah sama-sama enam are.
"Kalau kebun ini wasiat almarhum tidak dibagi-bagi," ujarnya, Rabu (19/5/2021).
Tanah kebun itu akhirnya dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup, seperti untuk pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) dirinya yang memang sudah menjadi nazar. Hasil penjualan tanah sebesar Rp260 juta tersebut juga dipakai untuk melunasi hutang-hutang almarhum suaminya dan biaya berobat ketika sakit.