Tanah Warisan Dijual, Anak Gugat Ibu Kandung di Lombok Tengah
"Untuk mengurus biaya pemakaman, dzikiran dan tebus sawah yang sebelumnya digadai," katanya.
Tanah tersebut dijual pada bulan Januari 2021 lalu. Sejak saat itu, hubungan dia dan anak ke tiganya itu mulai merenggang. Pada saat lebaran Hari Raya Idul Fitri beberapa waktu lalu pun tidak ada kegiatan salam-salaman antara keduanya.
Saat ini, kata Senah, proses hukum antara dia dan anaknya itu sudah terlanjur berjalan. Sehingga tidak ingin berdamai.
"Tidak ingin berdamai kalau sudah seperti ini," ujarnya.
Sementara itu, Jusriadi mengatakan kalau dirinya hanya menuntut hak atas lahan seluas dua are tersebut. Dia tidak mempersoalkan kalau hasil penjualan tanah tersebut dipakai untuk membiayai berbagai keperluan ibunya.
"Hanya saja, sisa dari berbagai keperluan tersebut harus diberikan secara rata kepada dirinya dan saudaranya. Mana yang bagian kita itu yang kita dapatkan. Saya semula tidak mau jual tanah dua are. Malah saya mau berikan uang untuk biaya pemakaman almarhum bapak agar tanah dua are tidak dijual," ucapnya.