Tanah Warisan Dijual, Anak Gugat Ibu Kandung di Lombok Tengah
Dia juga mengaku kalau tanah kebun itu dijual tanpa persetujuan dirinya dan satu orang saudara perempuannya. Itu yang setuju penjualan tanah hanya empat orang. Padahal harus persetujuan semua ahli waris.
" Tanpa musyawarah itu yang saya sesalkan. Sebenarnya saya sangat ingin (damai) dengan ibu saya," ujarnya.
Kuasa hukum Senah, Apriadi Abdi Negara mengatakan kalau mediasi masih buntu. Namun, dia mendorong agar persoalan ini diselesaikan secara damai terkait dengan keharmonisan ibu dan anak.
"Kita harapkan hasil penjualan tanah itu diikhlaskan untuk kepentingan alhmarhum orangtuanya," ucapnya.
Gugatan ini juga dinilai cacat secara yuridis, formil maupun materil karena kurang pihak. Seharusnya pihak penggugat menggugat seluruh anggota keluarga. Namun dalam hal ini yang digugat hanya ibunya.