Tak Tega Lihat Kondisi Sang Ayah, Anak Korban Pencabulan Cabut Laporan
Korban yang merupakan anak kandung tersangka dari istri keduanya ini yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas. Korban melaporkan ayah kandungnya ke Mapolresta Mataram karena perbuatan tidak senonoh yang dialaminya pada 18 Januari 2021.
Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit Covid-19.
Keterangan korban pun menjadi dasar kepolisian menindaklanjuti laporannya. Penyidik kemudian menetapkan AA sebagai tersangka dengan bukti yang dikuatkan dari hasil visum luar pada bagian kelamin korban.
Dari kasus ini, AA sebagai tersangka disangkakan pidana Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun karena kondisi kesehatannya kurang baik, penyidik menetapkan AA sebagai tahanan kota yang harus mendapatkan pengawasan medis.
Editor: Nani Suherni