Tak Tega Lihat Kondisi Sang Ayah, Anak Korban Pencabulan Cabut Laporan
Dengan adanya perdamaian yang berujung pada pencabutan laporan di Polresta Mataram, Asmuni menegaskan bahwa tindakan kliennya ini tidak ada intervensi dari pihak mana pun.
"jadi perdamaian itu murni hasil musyawarah mufakat antara pelapor dengan terlapor. Hubungan bathin antara ayah dengan anaknya," ujarnya.
Terkait informasi pencabutan laporan dari pihak korban ini, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa sebelumnya membenarkan hal tersebut. Korban mencabut semua keterangan yang sudah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya.
Dasar pencabutan itu pun, kata dia, telah dikuatkan dengan adanya bukti perdamaian korban dengan tersangka yang ditunjukan secara tertulis ke hadapan penyidik.
"Pelapor (korban) sudah mengajukan permohonan pencabutan pelaporan. Alasannya dari pihak pelapor dan terlapor sudah ada perdamaian. Awalnya kita tangani kasus ini juga karena mengakomodir laporan masyarakat," ucapnya.