Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Mahasiswi Cantik di Mataram Jadi Tersangka Aborsi, Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis, 07 Juli 2022 - 21:20:00 WIB
Mahasiswi Cantik di Mataram Jadi Tersangka Aborsi, Terancam 10 Tahun Penjara
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kanan) mengiterogasi tersangka aborsi berinisial AKM dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Rabu (6/7/2022). (ANTARA/Dhimas BP)
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, iNews.id - Mahasiswi cantik berinisial AKM (21) ditetapkan Polresta Mataram sebagai tersangka tindak pidana aborsi. Tersangka diketahui berasal dari Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, penyidik menetapkan AKM sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sesuai yang kami terapkan, yang bersangkutan terancam hukuman 10 tahun penjara," kata Kadek Adi, Kamis (7/7/2022).

Tersangka dalam kasus ini melahirkan janin berusia 5 bulan melalui proses aborsi dengan meminum obat menggugurkan kandungan. Modusnya terungkap ketika dia pergi berobat ke salah satu rumah sakit di Kota Mataram.

"Awalnya dia datang ke rumah sakit, bilang sakit perut. Setelah dicek tim medis, terungkap sedang hamil," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut