Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah di Mataram Divonis 5,5 Tahun Penjara

Rabu, 18 Mei 2022 - 20:27:00 WIB
Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah di Mataram Divonis 5,5 Tahun Penjara
Suasana sidang putusan perkara korupsi dana BOS SDN 19 Cakranegara dengan terdakwa Heny Leonita mantan kepala sekolah di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Rabu (18/5/2022). ANTARA/Dhimas BP)
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram menjatuhkan vonis pidana 5 tahun 6 bulan penjara kepada Heny Leonita. Dia merupakan terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2015-2017 di SDN 19 Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hukuman ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Kadek Dedy Arcana dalam sidang putusan yang digelar di PN Mataram, Rabu (18/5/2022).

"Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Heny Leonita dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan," ujar Kadek.

Vonis kepada mantan Kepala SDN 19 Cakranegara tersebut sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum. Selain hukuman penjara, Heny Leonita dibebankan denda Rp300 juta subsider 2 tahun 6 bulan kurungan.

Berkaitan dengan pembuktian adanya kerugian negara sesuai Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor kerugian negara, Hakim turut membebankan Heny Leonita untuk membayar uang pengganti senilai Rp844,12 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut