Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah di Mataram Divonis 5,5 Tahun Penjara
MATARAM, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram menjatuhkan vonis pidana 5 tahun 6 bulan penjara kepada Heny Leonita. Dia merupakan terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2015-2017 di SDN 19 Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hukuman ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Kadek Dedy Arcana dalam sidang putusan yang digelar di PN Mataram, Rabu (18/5/2022).
"Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Heny Leonita dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan," ujar Kadek.
Vonis kepada mantan Kepala SDN 19 Cakranegara tersebut sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum. Selain hukuman penjara, Heny Leonita dibebankan denda Rp300 juta subsider 2 tahun 6 bulan kurungan.
Berkaitan dengan pembuktian adanya kerugian negara sesuai Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor kerugian negara, Hakim turut membebankan Heny Leonita untuk membayar uang pengganti senilai Rp844,12 juta.