Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kejati NTB Hukum 8 Jaksa, Terbukti Langgar Disiplin hingga Perbuatan Tercela

Jumat, 30 Desember 2022 - 19:27:00 WIB
Kejati NTB Hukum 8 Jaksa, Terbukti Langgar Disiplin hingga Perbuatan Tercela
Kepala Kejati NTB Sungarpin. (ANTARA/Dhimas BP)
Advertisement . Scroll to see content

Namun, Sungarpin dalam keterangan menjelaskan perihal perbuatan yang mengakibatkan delapan jaksa tersebut mendapatkan hukuman disiplin. Perbuatan mereka yang melanggar disiplin itu antara lain seperti penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tercela lainnya.

Aturan pelanggaran disiplin tersebut pun dijelaskan Sungarpin ada pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Sungarpin bahwa penindakan terhadap delapan jaksa tersebut berasal dari adanya laporan aduan masyarakat.

Sepanjang tahun 2022, tercatat ada 26 laporan aduan masyarakat. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh jaksa di bidang pengawasan.

Dari 26 laporan aduan, 11 laporan naik ke tahap inspeksi kasus. Delapan dari 11 laporan itu kemudian terungkap delapan jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

"Jadi, belum semua laporan yang kami terima, ditindaklanjuti hingga selesai. Beberapa di antaranya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung," kata Sungarpin.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut