Imigrasi Mataram Deportasi Warga Belanda, Kedapatan Mengajar secara Ilegal
"Kelas Fun Pottery yang diselenggarakan EA tidak dibenarkan dan melanggar izin tinggal yang dimilikinya karena tidak sesuai dengan lokasi wilayah kerja dari EA. Seharusnya dia hanya boleh bekerja di wilayah Badung dan Denpasar Bali," ujar Pungki.
Selain itu EA juga telah melanggar aturan izin tinggal karena ikut memasarkan dan mempromosikan kelas Fun Pottery yang diselenggarakan melalui akun media sosial pribadinya.
Pungki mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap aktivitas warga asing di lingkungan sekitar. Masyarakat diminta segera melapor ke aparat jika mengetahui ada aktivitas WNA yang mencurigakan.
Menurutnya, tidak semua orang asing memiliki manfaat atau tujuan baik selama berada di Indonesia. Terbukti dalam satu bulan terakhir ini, Kantor Imigrasi Mataram sudah mendeportasi tiga WNA yang melanggar aturan izin tinggal dengan bekerja dan mencari uang secara ilegal di Pulau Lombok.
Editor: Donald Karouw