Fakta Baru Kasus Eks Kapolres Bima Kota, Istri dan Polwan Mantan Bawahan Positif Narkoba
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan AKBP Didik Putra Kuncoro. Dalam sidang etik sebelumnya, Didik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait penyalahgunaan narkoba.
Selain dipecat, Didik juga langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“Dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” kata Eko.
Didik ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan koper berwarna putih berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Barang bukti tersebut menjadi dasar penjeratan pidana terhadapnya.
Tak hanya itu, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin (16/2/2026). Proses hukum terhadap eks Kapolres Bima Kota tersebut masih terus berjalan.