Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Deretan Pelanggaran Eks Kapolres Bima Kota, Narkoba hingga Penyimpangan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Dipecat dari Polri, Eks Kapolres Bima Kota Ditahan di Rutan Bareskrim

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:17:00 WIB
Dipecat dari Polri, Eks Kapolres Bima Kota Ditahan di Rutan Bareskrim
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Didik juga telah dipecat atau mendapatkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus penyalahgunaan narkoba

"Dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," kata Dir Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026). 

Eko mengungkapkan, dalam kasus ini Didik dijerat sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang Banten.

Selain kasus itu, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin 16 Februari 2026.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut