Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka
Advertisement . Scroll to see content

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Ditahan

Jumat, 08 April 2022 - 14:04:00 WIB
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Ditahan
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Ditahan (Foto: iNews/Wahyudi Aulia Siregar)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Polisi akhirnya menahan delapan orang tersangka dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada praktik kerangkeng manusia. Sebelum ditahan kedelapan tersangka itu hanya dikenakan wajib lapor sejak dua pekan terakhir. 

Kedelapan tersangka yang ditahan adalah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JA dan HG. Sedangkan Bupati TRP yang menjadi tersangka kesembilan dalam kasus itu, kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana korupsi.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengatakan penahanan terhadap kedelapan tersangka dilakukan setelah mereka kembali melalukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan terhadap 9 tersangka dalam kasus itu. 

"Dari hasil gelar perkara kita putuskan untuk menahan kedelapan tersangka sejak tadi malam. Mereka akan ditahan untuk 20 hari ke depan di ruang tahanan Mapolda Sumatera Utara," kata Irjen Panca usai di depan Aula Tribrata Polda Sumut, Jumat (8/4/2022).

Hadir mendampingi Irjen Panca, Sekretaris Kompolnas, Benny Mamoto, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi dan Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) Gatot Ristanto dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut