Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dedi Mulyadi Jemput 12 Warga Jabar Diduga Korban TPPO di Maumere NTT
Advertisement . Scroll to see content

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Ditahan, Satu di Antaranya Anak Bupati Langkat

Jumat, 08 April 2022 - 14:53:00 WIB
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Ditahan, Satu di Antaranya Anak Bupati Langkat
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Ditahan, Satu di Antaranya Anak Bupati Langkat (Foto: iNews/Wahyudi Aulia Siregar)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Polisi akhirnya menahan delapan orang tersangka dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada praktik kerangkeng manusia. Satu tersangka di antaranya merupakan anak Terbit Rencana Perangin-angin.

Kedelapan tersangka yang ditahan adalah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JA dan HG. Sedangkan Bupati TRP yang menjadi tersangka kesembilan dalam kasus itu, kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana korupsi.

Anak Bupati Langkat nonaktif itu berinisial DP. Dia merupakan anak pertama Terbit Rencana. DP juga menjabat sebagai Bendahara organisasi pemuda Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma).

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengatakan penahanan terhadap kedelapan tersangka dilakukan setelah mereka kembali melakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan terhadap 9 tersangka dalam kasus itu. 

"Dari hasil gelar perkara kita putuskan untuk menahan kedelapan tersangka sejak tadi malam. Mereka akan ditahan untuk 20 hari ke depan di ruang tahanan Mapolda Sumatera Utara," kata Irjen Panca usai di depan Aula Tribrata Polda Sumut, Jumat (8/4/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut