2 Perekrut PMI Ilegal di NTB Ditangkap, Korban Hendak Dikirim ke Arab Saudi
"Kedua pelaku ini terungkap menjalankan modus dengan menjanjikan korban berangkat bekerja menjadi PMI di Arab Saudi dengan biaya Rp22 juta per orang," katanya.
Menurutnya, uang Rp22 juta itu disebut kedua pelaku sebagai biaya administrasi, cek kesehatan hingga pengurusan visa kerja. Namun hingga ditangkap polisi, keduanya belum memproses keberangkatan.
Dari pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Mereka dijerat Pasal 81 junctor Pasal 69 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
"Tindak lanjut dari penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya di Rutan Polda NTB," katanya.
Editor: Reza Yunanto