2 Perekrut PMI Ilegal di NTB Ditangkap, Korban Hendak Dikirim ke Arab Saudi
MATARAM, iNews.id - Polda NTB menangkap dua perekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda.
"Tepat hari Senin (7/11) kemarin, kedua terduga perekrut kami tangkap di lokasi berbeda," ujar Direskrimum Polda NTB, Kombes Teddy Ristiawan, Rabu (9/11/2022).
Kedua orang itu adalah SN (37) alias Ela, warga Desa Sengkol, Pujut, Lombok Tengah, dan MU (47) yang dipanggil Tuan Zaki, warga Desa Sandik, Batulayar, Lombok Barat.
Penangkapan kedua pelaku itu berdasarkan barang bukti dokumen yang ditemukan dan keterangan saksi para korban.
Dari pemeriksaan keduanya terungkap ada 9 orang yang hendak dikirim sebagai PMI nonprosedural ke Arab Saudi. Polisi menemukan kartu identitas dan paspor atas nama korban serta kuitansi pembayaran untuk perekrutan.