Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OPM Kembali Berulah, TNI Evakuasi Puluhan Pendulang Emas dari Awimbon ke Boven Digoel
Advertisement . Scroll to see content

Terlibat Kasus Jual Beli Senpi dengan KKB Papua, 2 Oknum Polisi Diproses Pidana dan Kode Etik

Selasa, 23 Februari 2021 - 15:29:00 WIB
Terlibat Kasus Jual Beli Senpi dengan KKB Papua, 2 Oknum Polisi Diproses Pidana dan Kode Etik
Senjata api dan amunisi selundupan dari Ambon diamankan di Teluk Bintuni. (Foto: iNews/Andrew Chanry).
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Dua oknum anggota polisi dari jajaran Polda Maluku yang diduga terlibat kasus penjualan senjata api dan amunisi kepada tersangka Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua akan diproses pidana dan kode etik. Kedua oknum dan masyarakat sipil yang diduga terlibat kasus ini masih dalam proses pemeriksaan.  

"Yang jelas kami sedang memproses mereka secara pidana maupun pelanggaran kode etik," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoira, Senin (22/2/2021).

Terungkapnya kasus dugaan penjualan senjata api dan amunisi berawal dari Polres Bintuni (Papua Barat) yang menahan seorang warga yang mengaku membeli senjata api di Kota Ambon. Kapolda Maluku, Irjen Pol Refdi Andri memerintahkan Kapolresta Ambon dengan didukung oleh Polda Maluku melakukan koordinasi dengan Polres Bintuni dan Polda Papua Barat.

Data yang dihimpun, pada awal Agustus 2017 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Yunus Patawari dan Syahrul Nurdin alias La Ode Igadolun selama tiga tahun penjara. Mereka terbukti sebagai perakit dan penjual senjata api rakitan jenis pistol serta ratusan butir amunisi ke Papua.

Hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara yakni Yunus Pattawari secara berulang kali membuat senjata api rakitan. Sementara sedangkan rekannya Syahrul Nurdin telah mengirim senjata api serta ratusan amunisi tersebut sebanyak delapan kali ke Manokwari, Papua Barat melalui anak buah kapal KM Ngapulu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut