Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Kasus Penipuan Ngotot di Depan Hakim, Guntingan Kertas Dianggap Uang

Jumat, 08 Oktober 2021 - 13:05:00 WIB
Terdakwa Kasus Penipuan Ngotot di Depan Hakim, Guntingan Kertas Dianggap Uang
Terdakwa penipuan ngotot di depan majelis hakim. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Total kertas putih yang digunting tersebut sebenarnya ada 35 karton yang disita DiresKirmum Polda Maluku saat melakukan pengembangan penyidikan perkara.

Meski pun diyakinkan berulang kali oleh majelis hakim, namun terdakwa tetap ngotot mengatakan itu merupakan uang dari donatur kepada dirinya selaku Ketua Yayasan Anak Bangsa 11 Provinsi Indonesia Timur.

Uang tersebut rencananya akan dibagikan kepada ratusan relawan yang menjadi anggota yayasan masing-masing sebesar Rp200 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut