Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Kasus Penipuan Ngotot di Depan Hakim, Guntingan Kertas Dianggap Uang

Jumat, 08 Oktober 2021 - 13:05:00 WIB
Terdakwa Kasus Penipuan Ngotot di Depan Hakim, Guntingan Kertas Dianggap Uang
Terdakwa penipuan ngotot di depan majelis hakim. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Seorang terdakwa kasus penipuan ngotot di depan hakim. Dia menyebut barang bukti guntingan kertas putih ukuran pecahan Rp100.000 uang asli Rp70 miliar.

Hal ini disampaikan terdakwa Josepha Kelbulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/10/2021). Dia mengaku, uang ini berasal dari donatur luar negeri bernama Ela Shou.

"Uang diserahkan di Hotel Aston Jakarta dan dibawa ke Ambon," kata Josepha di Kota Ambon, Maluku, dalam persidangannya, Kamis kemarin.

Dalam persidangan tersebut, tim JPU Kejari Ambon, Aristo, Junet Pattiasina, dan Senia Pentury menghadirkan barang bukti berupa guntingan kertas putih yang dikemas dalam bentuk bendelan uang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut