Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Hutan Bojonegoro, 46 Batang Kayu Jati Disita
Advertisement . Scroll to see content

Tebang Pohon di Hutan Lindung, Pria di NTT Ditangkap Polisi

Jumat, 24 Mei 2024 - 11:33:00 WIB
Tebang Pohon di Hutan Lindung, Pria di NTT Ditangkap Polisi
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono saat ekspose kasus illegal logging. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

ROTE NDAO, iNews.id - Tim Resmob Satreskrim Polres Rote Ndao menangkap Frengki alias FM (42) warga kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia diduga kuat telah melakukan tindak pidana illegal logging.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini dari adanya laporan masyarakat. Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/V/2024/SPKT/Satreskrim Polres Rote Ndao/Polda NTT tanggal 14 Mei 2024.

Pelaku menebang pohon jati merah dan pohon jati putih dengan menggunakan alat mesin chainsawmiliknya di kawasan Hutan Lindung Oana.

“Kami bisa ungkap kasus ini dari adanya laporan warga. Ini yang kami harapkan apabila mengetahui, mengalami ataupun melihat adanya suatu gangguan kamtibmas atau tindak pidana agar segera melapor ke polisi,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Markus Yosepus Foeh, KBO Sat Reskrim Ipda Robbyanly Dewa Putra, Kanit Tipidter Sat Reskrim Aipdaa I Made Budiarsa, Kamis (23/5/2024).

Kronologi kejadian itu bermula saat anggota Satreskrim Polres Rote Ndao menerima Informasi ada kegiatan penebangan pohon tanpa izin di Hutan Lindung Oana. Tim langsung berkoordinasi bersama petugas Dinas Kehutanan untuk turun bersama melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut dengan bergegas ke lokasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut