Siap-Siap, Kota Ambon Akan Terapkan PSBB pada 22 Juni
AMBON, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon, Maluku akan dimulai 22 Juni 2020. Usulan PSBB Kota Ambon melalui Pemerintah Provinsi Maluku telah disetujui Kementerian Kesehatan.
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mengatakan peraturan wali kota (perwali) yang mengatur PSBB juga sudah disiapkan. Selanjutnya, akan ada sosialisasi kepada masyarakat.
"Perwali yang mengatur PSSB telah siap. Kita segera sosialisasikan pelaksanaanya, sehingga pada waktunya dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh masyarakat," katanya Rabu (17/6/2020).
Dia menambahkan, penerapan PSBB berlaku untuk tujuh pembatasan. Di antaranya kegiatan pendidikan dan aktivitas kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, moda transportasi, dan pembatasan aspek pertahanan dan keamanan.
Ada sejumlah kebijakan yang diperhatikan selama PSBB. Di antaranya operasional pasar dan pertokoan terutama gerai seperti Indomaret, Alfamidi dan swalayan lainnya.