Siap-Siap, Kota Ambon Akan Terapkan PSBB pada 22 Juni
Saat pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), gerai swalayan dan minimarket diberikan kebijakan operasional hingga pukul 21.00 WIT. Selain itu per kecamatan hanya boleh ada tiga gerai.
Namun saat penerapan PSBB nanti, tidak ada lagi gerai yang beroperasi 24 jam. Semua toko akan ditutup pukul 20.00 WIT.
"Tidak ada lagi kompromi atau pilih kasih izin operasional swalayan. Semua akan dibatasi pukul 20.00 WIT guna menekan laju perkembangan dan penyebaran Covid-19 di Kota Ambon," ujarnya.
Sedangkan untuk operasional pasar tradisional, setelah melalui pertimbangkan, maka jam operasional akan dibatasi pukul 18.00 WIT. Pada massa PKM sebelumnya, pasar tradisional dibatasi sampai pukul16.00 WIT.
"Kebijakan tersebut bukan karena tekanan masyarakat, tetapi berdasarkan kajian realistis analisa transportasi umum yang berativitas di Terminal Mardika," katanya.
Richard mengatakan, pembatasan operasional pasar berdampak pada tidak masuknya angkutan umum ke Terminal Mardika. Hal ini berdampak pada terminal bayangan dalam pusat kota.
"Kebijakan pembatasan angkutan umum juga diberlakukan bukan hanya sistem ganjil genap, tetapi akan berlaku shift A, B dan C, sesuai jumlah kendaraan di setiap trayek," katanya.
Editor: Umaya Khusniah