Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

Sebarkan Video Hoaks Bentrok Warga di Tual, 3 Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Senin, 06 Februari 2023 - 17:56:00 WIB
Sebarkan Video Hoaks Bentrok Warga di Tual, 3 Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, di Mapolda Maluku, Ambon, Rabu (30/11/2022). (Foto: Antara/Winda Herman)
Advertisement . Scroll to see content

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif juga telah mendorong pemerintah daerah untuk menetapkan status penanganan konflik sosial sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

"Status penanganan konflik sosial sudah ditetapkan pemda kemarin. Sekali lagi saya ingin menyampaikan, situasi kamtibmas di Kota Tual sudah kondusif. Sudah normal dan aktivitas masyarakat telah berjalan seperti biasa. Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Tual, termasuk rekan-rekan media dengan pemberitaan yang menyejukkan," ucapnya.

Sebelumnya, tiga orang ditangkap karena telah menyebarkan informasi tidak benar atau hoaks soal pembakaran rumah ibadah di Tual.

Tersangka pertama berinisial ZBN ditangkap pada Jumat (3/2/2023). Hasil pemeriksaan, ZBN mengaku hanya meneruskan pesan hoaks tersebut. Setelah ZBN, polisi kembali menangkap dua orang terduga pelaku penyebaran hoaks berinisial MTR dan ABS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MTR merupakan orang yang merekam dan menyebar informasi bohong itu melalui grup percakapan WhatsApp. Selanjutnya pesan hoaks itu juga ikut disebar ABS.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut