Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

Sebarkan Video Hoaks Bentrok Warga di Tual, 3 Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Senin, 06 Februari 2023 - 17:56:00 WIB
Sebarkan Video Hoaks Bentrok Warga di Tual, 3 Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, di Mapolda Maluku, Ambon, Rabu (30/11/2022). (Foto: Antara/Winda Herman)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Polda Maluku menetapkan tiga tersangka penyebar informasi bohong atau hoaks pembakaran rumah ibadah saat terjadi bentrok antarwarga di Kota Tual. Mereka terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

"Mereka dikenakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, Senin (6/2/2023).

Dia mengatakan, identitas ketiga tersangka berinisial MTR, ABS dan ZBN. Mereka kini telah ditahan di Mapolda Maluku.

"Mereka kemarin sudah dibawa untuk pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku dan ditahan di Rutan Polda Maluku," katanya.​​​​​​​

Menurutnya, situasi di Kota Tual setelah terjadinya bentrok antarwarga telah kembali normal. Aktivitas masyarakat sudah berjalan seperti biasa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut