Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Advertisement . Scroll to see content

Pjs Bupati Pulau Taliabu Keluarkan SE Netralitas ASN, Ini Daftar Kategori Pelanggarannya

Jumat, 09 Oktober 2020 - 20:25:00 WIB
Pjs Bupati Pulau Taliabu Keluarkan SE Netralitas ASN, Ini Daftar Kategori Pelanggarannya
Ilustrasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

“Itu sudah kategori pelanggaran terhadap netralitas ASN. Ada sanksi sedang atau berat berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010," ujarnya.

Kedua, ASN juga dilarang menghadiri deklarasi pasangan balon atau calon peserta pilkada. ASN juga dilarang melakukan foto bersama balon atau pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau yang mengarah kepada keberpihakan.

Tidak hanya itu, ASN juga dilarang menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik. Terkecuali, untuk menjelaskan kebijakan pemerintah yang terkait dengan tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya.

“Tentu, sepanjang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan. Itu pun mesti disertai dengan surat tugas dari atasan,” katanya.

Selanjutnya yakni larangan memasang atau mempromosikan diri atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. Mengadakan kegiatan yang mengerah kepada keberpihakan seperti pertemuan, ajakan, imbauan, seruan dan pemberian barang termasuk penggunaan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan calon dan pasangan calon.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut