Pjs Bupati Pulau Taliabu Keluarkan SE Netralitas ASN, Ini Daftar Kategori Pelanggarannya
Kegiatan lain yang masuk kategori tidak netral bagi ASN yakni jika ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye atau ikut memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala.
"Para ASN juga dilarang keras menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai, atribut PNS atau tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain. ASN dilarang mengikuti kampanye bagi suami dan istri calon kepala daerah yang berstatus sebagai pegawai ASN dan tidak mengambil cuti," katanya.
Tak hanya itu, seluruh ASN juga dilarang keras memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dari jalur independen dengan memberikan fotokopi KTP. Kegiatan lainnya yang dilarang, yakni ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara.
“ASN dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye,” katanya.
ASN juga dilarang membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa kampanye. Para ASN juga dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik pasangan calon.
“Kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saya minta untuk melaksanakan dan menyosialisasikan surat edaran ini di internal masing-masing," katanya.
Editor: Umaya Khusniah