Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Pjs Bupati Pulau Taliabu Keluarkan SE Netralitas ASN, Ini Daftar Kategori Pelanggarannya

Jumat, 09 Oktober 2020 - 20:25:00 WIB
Pjs Bupati Pulau Taliabu Keluarkan SE Netralitas ASN, Ini Daftar Kategori Pelanggarannya
Ilustrasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

TALIABU, iNews.id - Penjabat sementara (Pjs) Bupati Pulau Taliabu, Maddaremmeng mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah setempat agar netral saat pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020. Jika para ASN melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas.

"Perlu saya sampaikan, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pulau Taliabu menjaga netralitas, soliditas, dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada. Tujuannya agar tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan ASN," katanya, Jumat (9/10/2020).

Maka dari itu, Pjs Bupati Pulau Taliabu, Maddaremmeng telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 470/173/SETDA tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Kabupaten Pulau Taliabu.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020 dan Nomor 6/SKB/KASN/2020.

Dia menambahkan, ada beberapa kategori pelanggaran netralitas ASN setelah penetapan calon beserta ancaman hukuman atau sanksinya. Pertama, jika ASN itu melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial, misalnya mengunggah, berkomentar, membagikan atau menyukai yang mengarah kepada dukungan terhadap pasangan calon tertentu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut