Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno
Advertisement . Scroll to see content

Perkosa Bocah Perempuan, Pria di Ambon Ini Dituntut 10 Tahun Penjara

Selasa, 06 Desember 2022 - 16:42:00 WIB
Perkosa Bocah Perempuan, Pria di Ambon Ini Dituntut 10 Tahun Penjara
Pria yang memerkosa bocah 5 tahun di Maluku Tengah dituntut JPU hukuman 10 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Pria berinisial DJ, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap bocah perempuan 5 tahun dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah Fitria Tuahuns dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.

"Meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar JPU, Selasa (6/12/2022).

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan tertutup dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Wilson Shriver dan didampingi dua hakim anggota.

Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. Sementara sejumlah barang bukti milik korban dan terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena perbuatannya menimbulkan trauma terhadap korban dan keluarganya. Sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut