Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Miliki Ratusan Gram Ganja Kering, Pengedar Narkoba di Ambon Dituntut 10 Tahun Penjara

Rabu, 24 Juni 2020 - 11:31:00 WIB
Miliki Ratusan Gram Ganja Kering, Pengedar Narkoba di Ambon Dituntut 10 Tahun Penjara
Sidang online pengedar ganja di Ambon, Maluku, Selasa . (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan penasihat terdakwa, Alfred Tutupary dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Humanum Maluku.

Sebelumnya, terdakwa Baharudin Jouronga alias Brek secara tanpa hak dan melawan hukum membawa, menyimpan, atau menjadi perantara jual-beli narkotika golongan satu jenis ganja. Dia ditangkap pada Senin, (22/1/2002) sekitar pukul 15.30 WIT di rumahnya Desa Tulehu.

Polisi awalnya mendapatkan informasi tersebut dan langsung mendatangi rumah terdakwa dan menanyakan identitas terdakwa. Dia juga mengakuinya pada pagi hari telah menjual ganja kepada seorang laki-laki yang tidak dia kenalnya.

Polisi menemukan barang bukti berupa 249 paket ganja ukuran kecil yang dikemas dalam plastik putih bening. Barang tersebut disimpan dalam kotak berwarna cokelat dengan total 250,42 gram.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut