Miliki Ratusan Gram Ganja Kering, Pengedar Narkoba di Ambon Dituntut 10 Tahun Penjara
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan penasihat terdakwa, Alfred Tutupary dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Humanum Maluku.
Sebelumnya, terdakwa Baharudin Jouronga alias Brek secara tanpa hak dan melawan hukum membawa, menyimpan, atau menjadi perantara jual-beli narkotika golongan satu jenis ganja. Dia ditangkap pada Senin, (22/1/2002) sekitar pukul 15.30 WIT di rumahnya Desa Tulehu.
Polisi awalnya mendapatkan informasi tersebut dan langsung mendatangi rumah terdakwa dan menanyakan identitas terdakwa. Dia juga mengakuinya pada pagi hari telah menjual ganja kepada seorang laki-laki yang tidak dia kenalnya.
Polisi menemukan barang bukti berupa 249 paket ganja ukuran kecil yang dikemas dalam plastik putih bening. Barang tersebut disimpan dalam kotak berwarna cokelat dengan total 250,42 gram.
Editor: Umaya Khusniah