Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Miliki Ratusan Gram Ganja Kering, Pengedar Narkoba di Ambon Dituntut 10 Tahun Penjara

Rabu, 24 Juni 2020 - 11:31:00 WIB
Miliki Ratusan Gram Ganja Kering, Pengedar Narkoba di Ambon Dituntut 10 Tahun Penjara
Sidang online pengedar ganja di Ambon, Maluku, Selasa . (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Seorang pengedarganja kering di Ambon, Maluku dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Pelaku memiliki, menyimpan, dan menjual narkotika dengan barang bukti 249 paket ganja seberat 250,42 gram.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (23/6/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sechretchil Pentury menuntut Baharudin Jouronga (25) karena melanggar Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan online dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Ronny Felix Wuisan. Dia didampingi Jane Tulak dan Esau Yarisetou selaku hakim anggota.

Hal yang memberatkan terdakwa yakni karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut