Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Buka Puasa Ambon dan Sekitarnya Hari Ini 13 Maret 2026
Advertisement . Scroll to see content

Masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Ambon, Tranportasi Terapkan Sistem Ganjil Genap

Kamis, 04 Juni 2020 - 21:32:00 WIB
Masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Ambon, Tranportasi Terapkan Sistem Ganjil Genap
Ilustrasi penerapan ganjil genap. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id – Sistem transportasi umum di Ambon, Maluku akan menggunakan sistem ganjil genap selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Kebijakan sistem ini sejalan dengan Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 16 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

"PKM meliputi empat komponen yakni pembatasan pergerakan orang, aktivitas usaha, fasilitas umum dan pergerakan moda transportasi dalam penanganan Covid-19," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Roby Sapulette, Kamis (4/6/2020).

Dia mengatakan dalam Pasal 32 Perwali Nomor 16, maka terhitung Senin 8 Juni 2020 akan diberlakukan sistem ganjil genap berdasarkan angka akhir pelat nomor kendaraan. Kendaraan dengan angka akhir ganjil beroperasi Senin, Rabu dan Jumat, sedangkan angka genap beroperasi Selasa, Kamis dan Sabtu.

"Hari Minggu semua kendaraan dapat beroperasi," katanya.

Untuk penumpang dalam angkutan umum, juga akan dibatasi 50 persen. Terdiri atas bagian depan satu dan bagian belakang dua orang di sisi kanan dan tiga di sisi kiri.

Untuk waktu operasi kendaraan angkutan umum juga dibatasi. Angkutan umum dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIT hingga 21.00 WIT.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut