Masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Ambon, Tranportasi Terapkan Sistem Ganjil Genap
Kamis, 04 Juni 2020 - 21:32:00 WIB
"Selama melakukan aktivitas, pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan masker, " ujarnya.
Bagi pengemudi angkutan umum yang melanggar, akan dikenakan sanksi administrasi atau sosial. Di antaranya teguran lisan hingga pencabutan izin.
"Kami berharap pemberitahuan ini dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga upaya memutus mata rantai Covid-19 berhasil atas dukungan seluruh masyarakat," kata Robby.
Editor: Umaya Khusniah