Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Terkini M 5,0 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Ambon Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Selasa, 02 Juni 2020 - 18:44:00 WIB
Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Ambon Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Ilsutrasi Perwali. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Peraturan wali kota (perwali) tentang PKM akan ditandatangani Rabu (3/6/2020).

"Penandatanganan dilakukan setelah kami berkoordinasi dengan Forkopimda Kota Ambon," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Selasa (2/6/2020).

Selanjutnya, sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan selama lima hari. Setelahnya, peraturan ini akan segera diterapkan.

Richard mengatakan, penerapan PKM merupakan tindak lanjut Peraturan Gubernur Maluku Nomor 15 Tahun 2020 tentang  Pembatasan Orang dan Moda Transportasi di Provinsi Maluku.

Pemkot menyikapi PKM dengan proses pelaksanaanya melalui pembatasan empat komponen. Di antaranya pergerakan orang, kegiatan sektor usaha, fasilitas umum, dan moda transportasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut