Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Sekda Maluku Barat Daya Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Jumat, 28 April 2023 - 14:10:00 WIB
Mantan Sekda Maluku Barat Daya Dituntut 7,5 Tahun Penjara
JPU tetap tuntut mantan Sekda Kabupaten Maluku Barat Daya Alfonsius 7,5 tahun penjara, Kamis (27/4/2023). (ANTARA/daniel/)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Mantan Sekda Maluku Barat Daya Alfonsius Siamloy dituntut hukuman 7,5 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi dana perjalanan dinas. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Barat Daya Asmin Hamja dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

"Biarlah Majelis Hakim yang menilai, tetapi kami tetap pada tuntutan semula dan terdakwa bersama penasihat hukumnya juga pada pembelaan mereka," ujar Asmin Hamja, Kamis (27/4/2023).

Penegasan JPU disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver dan didampingi dua hakim anggota dengan angenda pembelaan.

JPU meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal  2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sehingga yang berangkutan dituntut penjara selama 7,5 tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,394 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut