Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

MA Tolak Kasasi, Jaksa di Ternate Terpidana Kasus Narkoba Tetap Divonis Penjara 6 Tahun

Jumat, 12 Agustus 2022 - 11:28:00 WIB
MA Tolak Kasasi, Jaksa di Ternate Terpidana Kasus Narkoba Tetap Divonis Penjara 6 Tahun
MA menolak kasasi oknum jaksa di Ternate terpidana kasus narkoba. (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

TERNATE, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering dengan terpidana oknum Jaksa di kota Ternate bernama Stepanus Peter Imanuel alias Steven. Hal ini disampaikan Humas PN Ternate Kadar Noh.

"Tentunya, dengan keluarnya putusan MA ini memiliki kekuatan hukum karena sebelum dilakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung, terpidana Stepanus Peter Imanuel alias Steven telah divonis Majelis Hakim PN Ternate dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp3 miliar," ujar Kadar Noh, Kamis (11/8/2022).

Dia membenarkan informasi upaya kasasi perkara dugaan penyalahgunaan narkoba sudah turun dari MA. Dalam amar putusan kasasi menyatakan, menolak kasasi dari terpidana Stepanus Peter Imanuel alias Steven dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi.

Sehingga atas putusan ini, terpidana lalu mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) dengan nomor berkas W28-U2/147/HK.01/1/2022. Di sini Majelis Hakim PT malah menambahkan massa hukuman terhadap terpidana Stepanus Peter Imanuel alias Steven dari 6 tahun menjadi 10 tahun 6 bulan penjara dan denda senilai Rp3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan yang tertuang dalam putusan banding 4/PID.SUS/2022/PT Ternate.

Oknum jaksa ini tidak puas dengan putusan PT lalu mengajukan upaya hukum kasasi di MA, dibuktikan dengan nomor berkas kasasi W28-U2/577/HK.01/3/2022. Di tingkat terakhir ini, Majelis Hakim MA memutuskan menolak permohonan kasasi terpidana dan putusan kasasi sama dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut