Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid
Advertisement . Scroll to see content

KPU Malut Sampaikan Aturan Kampanye Pilkada di Masa Pandemi Covid-19

Kamis, 10 September 2020 - 10:03:00 WIB
KPU Malut Sampaikan Aturan Kampanye Pilkada di Masa Pandemi Covid-19
Ilustrasi massa tengah mengikuti kampanye. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Aturan lain, peserta kampanye politik dilarang membawa bayi, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia.

KPU kabupaten/kota yang menyiapkan jadwal kampanye harus berkoordinasi dengan partai politik atau gabungan partai, serta pasangan calon bersam tim kampanye. Begitu juga, dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 di kabulaten/kota.

"Kalau rapat terbatas hanya 50 orang, tetap jaga jarak, ruangan tidak boleh penuh dan rapat umum harus koordinasi dengan Tim GTPP Covid -19 dan meminta rekomendasi," katanya.

Untuk wilayah zona merah, tidak bisa melakukan kampanye politik tatap muka. Kampanye dilakukan secara daring. Semua pihak harus tetap menjalankan protokol kesehatan.

"Kami akan mempercepat proses, kalau sudah ada penetapan pasangan calon dan nomor urut," kata Pudja.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut