KPU Malut Sampaikan Aturan Kampanye Pilkada di Masa Pandemi Covid-19
Aturan lain, peserta kampanye politik dilarang membawa bayi, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia.
KPU kabupaten/kota yang menyiapkan jadwal kampanye harus berkoordinasi dengan partai politik atau gabungan partai, serta pasangan calon bersam tim kampanye. Begitu juga, dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 di kabulaten/kota.
"Kalau rapat terbatas hanya 50 orang, tetap jaga jarak, ruangan tidak boleh penuh dan rapat umum harus koordinasi dengan Tim GTPP Covid -19 dan meminta rekomendasi," katanya.
Untuk wilayah zona merah, tidak bisa melakukan kampanye politik tatap muka. Kampanye dilakukan secara daring. Semua pihak harus tetap menjalankan protokol kesehatan.
"Kami akan mempercepat proses, kalau sudah ada penetapan pasangan calon dan nomor urut," kata Pudja.
Editor: Umaya Khusniah