KPU Malut Sampaikan Aturan Kampanye Pilkada di Masa Pandemi Covid-19
TERNATE, iNews.id – Jumlah massa kampanye menjelang pilbup-pilwalkot di Maluku Utara (Malut) dibatasi hanya 100 orang. Keputusan ini diambil KPU Malut mengingat kondisi saat ini yang masih dalam pandemi Covid-19.
Hal ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak dalam Kondisi Pandemi Covid -19,” kata Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat di Ternate, Rabu (9/9/2020).
PKPU ini juga mengatur rapat umum atau kampanye di ruang terbuka. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIT dan berakhir paling lambat pukul 17.00 WIT.
Selain itu, dalam tahapan kampanye politik, harus ada pembatasan sosial paling kurang satu meter. Peserta rapat umum yang tidak mengikuti kampanya bisa melalui daring.
"Pelaksanaan rapat umum harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid -19 dan wajib dilaksanakan bagi pasangan calon bupati/wali kota," katanya.