KPK Sita 10 Aset Tanah Gubernur Malut Abdul Gani, Ada yang Dibangun Jadi Hotel dan Siap Beroperasi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 10 aset tanah milik Gubenur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK). Penyitaan tersebut berdasarkan keterangan dari para saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Malut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dari keterangan saksi kemudian ditemukan ada dugaan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis dari tersangka AGK yang tersebar di beberapa lokasi, seperti Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan dan Bacan Halmahera Selatan.
"Aset dimaksud berupa 10 bidang tanah dan bangunan yang telah dilakukan penyitaan pada 20 Maret. Kepemilikan aset bernilai ekonomis itu diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan," kata Ali, Jumat (22/3/2024).
Ali mengatakan, dari beberapa bidang tanah tersebut, ada yang sudah didirikan bangunan hotel yang akan segera beroperasi.
"Di salah satu lokasi tanah, terdapat bangunan hotel yang akan disiapkan untuk segera beroperasi," ujarnya.