Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Dana Desa Rp785 Juta Lebih, Mantan Kades Dieksekusi Kejaksaan

Selasa, 03 Mei 2022 - 13:11:00 WIB
Korupsi Dana Desa Rp785 Juta Lebih, Mantan Kades Dieksekusi Kejaksaan
Ilustrasi mantan kades di Timor Tengah Utara dieksekusi kejaksaan usai ditetapkan jadi terpidana korupsi dana desa. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, terpidana juga dihukum dengan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp245 juta lebih.

Dia menambahkan, jaksa eksekutor juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2005 berpelat nomor F1278, sebidang tanah di Km-7 Kelurahan Sasi, Kefamenanu dengan ukuran 20 x 20 m2, satu bidang tanah di Kelurahan Sasi dengan ukuran 20 x 3 m2, satu bidang tanah di Kelurahan Sasi dengan ukuran 20 x 15 m2, satu bidang tanah di Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang dengan ukuran 20 x 36 m2 sesuai amar putusan dirampas untuk negara guna diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp245 juta lebih.

"Apabila bila tidak mencukupi, maka terpidana akan menjalani pidana penjara selama satu tahun," kata Abdul Hakim.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut