Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Modus Proyek Fiktif, Mantan Kades Korupsi Dana Desa Rp474 Juta

Jumat, 01 April 2022 - 13:34:00 WIB
Modus Proyek Fiktif, Mantan Kades Korupsi Dana Desa Rp474 Juta
Mantan Kepala Desa Pematang Raman inisial A saat memakai rompi tahanan Kejari Muarojambi atas dugaan korupsi anggaran dana desa. (Foto: MPI/Azhari Sultan)
Advertisement . Scroll to see content

MUAROJAMBI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi menangkap mantan Kepala Desa Pematang Raman di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi inisial A. Dia ditangkap terkait korupsiDana Desa Rp474 juta.

"Dia sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya negera dirugikan sebesar Rp474 juta,"  kata Plh Kepala Kejari Muarojambi Andy Sasongko, Jumat (1/4/2022).

Andy menjelaskan, modus yang dilakukan A adalah proyek fiktif. Anggaran sudah dicairkan namun tidak ada realisasi pengerjaan.

Menurut Andy, A ditangkap tim gabungan bidang intelijen dan bidang pidana khusus yang dipimpin oleh kepala seksi bidang intelijen. Usai ditangkap, A dititipkan di Rutan Polres Muarojambi.

"A telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup," katanya.

Sebagai tersangka, A dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001. Dia menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut