Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flores Timur dan Kepala BPBD Ditetapkan Tersangka

Kamis, 15 September 2022 - 17:47:00 WIB
Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flores Timur dan Kepala BPBD Ditetapkan Tersangka
Penyidik Kejari Flores Timur menahan tersangka AHB, Kepala BPBD Flores Timur terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020. (ANTARA/HO-Kejaksaan Tinggi NTT)
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka AHB ditahan penyidik selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Larantuka mulai 15 September hingga 4 Oktober 2022. Sementara pemeriksaan terhadap dua tersangka lain, yakni PLT dan PIG dijadwalkan pada pekan depan.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Covid-19 di Kabupaten Flores Timur bermula saat dilakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19. Kantor BPBD Kabupaten Flores Timur mendapat alokasi anggaran dana belanja tidak terduga sebesar Rp6,5 miliar untuk penanganan darurat bencana.

Proses pengajuan pencairan anggaran belanja tidak terduga oleh BPBD Kabupaten Flores Timur dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundangan karena dana yang telah digunakan itu laporan pertanggungjawabannya fiktif dan tidak didukung bukti-bukti pengeluaran.

Sesuai hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Covid-19 pada BPBD Flores Timur, terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.264.435.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut