Buron Korupsi Bandara Trinsing di Barito Utara Ditangkap, Rugikan Negara Rp1,3 Miliar
BARITO UTARA, iNews.id - Pria berinisial MYL tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Bandara Trinsing di Desa Trinsing, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah ditangkap. Buronan korupsi ini diamankan di salah satu rumah yang terletak di Jalan Harapan I Nomor 30 RT 02/RW 05 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (13/9/2022).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng Dodik Mahendra mengatakan, MYL masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi pembangunan Bandara Trinsing atau Bandara H Muhammad Sidik.
"Tim Tabur Kejagung berhasil menangkap seorang pria berinisial MYL yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Bandara Trinsing," ujar Dodik, Rabu (14/9/2022).
Dia mengatakan, MYL telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Nomor : B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019.
Perkara korupsinya terkait pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan pelat decker (3.300M2) tahun 2014 yang dilaksanakan PT USK dengan nilai kontrak Rp1,54 miliar.