Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flores Timur dan Kepala BPBD Ditetapkan Tersangka
KUPANG, iNews.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur berinisial PIG ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 tahun 2020. Akibat perbuatannya merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 miliar lebih.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Abdul Hakim mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur telah menetapkan tiga orang tersangka, termasuk Sekda Flores Timur PIG dalam kasus korupsi dana Covid-19.
"Satu dari ketiga tersangka telah ditahan penyidik kejaksaan," ujar Abdul, Kamis (15/9/2022).
Dia mengatakan, ketiga tersangka yakni PLT selaku Bendahara Pengeluaran Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), AHB (Kepala Pelaksana BPBD) dan PIG (Sekda).
Abdul mengatakan, penyidik tindak pidana korupsi Kejari Flores Timur telah melakukan penahanan terhadap AHB setelah diperiksa dalam status sebagai tersangka, Kamis (15/9/2022).