Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, Kolom Abu Tebal Membubung Setinggi 400 Meter
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flores Timur dan Kepala BPBD Ditetapkan Tersangka

Kamis, 15 September 2022 - 17:47:00 WIB
Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flores Timur dan Kepala BPBD Ditetapkan Tersangka
Penyidik Kejari Flores Timur menahan tersangka AHB, Kepala BPBD Flores Timur terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020. (ANTARA/HO-Kejaksaan Tinggi NTT)
Advertisement . Scroll to see content

KUPANG, iNews.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur berinisial PIG ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 tahun 2020. Akibat perbuatannya merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 miliar lebih.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Abdul Hakim mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur telah menetapkan tiga orang tersangka, termasuk Sekda Flores Timur PIG dalam kasus korupsi dana Covid-19.

"Satu dari ketiga tersangka telah ditahan penyidik kejaksaan," ujar Abdul, Kamis (15/9/2022).

Dia mengatakan, ketiga tersangka yakni PLT selaku Bendahara Pengeluaran Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), AHB (Kepala Pelaksana BPBD) dan PIG (Sekda).

Abdul mengatakan, penyidik tindak pidana korupsi Kejari Flores Timur telah melakukan penahanan terhadap AHB setelah diperiksa dalam status sebagai tersangka, Kamis (15/9/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut