Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Korupsi Honorarium, Kasatpol PP SBT Didakwa Rugikan Negara Rp952 Juta

Rabu, 08 Maret 2023 - 10:44:00 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Honorarium, Kasatpol PP SBT Didakwa Rugikan Negara Rp952 Juta
Kasatpol PP nonaktif Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Rumain, didakwa merugikan negara Rp952 juta atas kasus dugaan korupsi honorarium. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara saksi Mario Indro Latuconsina selaku ASN mengaku kasus ini baru diketahuinya setelah polisi melakukan pemeriksaan. Dia juga mengakui memberikan pinjaman Rp100 juta secara tunai kepada terdakwa.

Namun, uang tersebut diterima Abdulgawi Wabula. Pengembaliannya dilakukan melalui transfer bank dari Abdulgawi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut