Regional Maluku Detail Berita Imigrasi Atambua Deportasi 43 WNA Sepanjang 2022, Masuk Indonesia secara Ilegal Jumat, 30 Desember 2022 - 18:50:00 WIB Share copy link article Link Copied! Antara Petugas Imigrasi Atambua memproses pendeportasian dua WNA asal Timor Leste (pertama dan kedua kanan) melalui PLBN Mota'ain di Kabupaten Belu, NTT. (ANTARA/Kantor Imigrasi Kelas IIA TPI Atambua)
Baca Juga Timor Leste Deportasi 2 WNI ke Atambua, Visa Kunjungan Dipakai untuk Berjualan Editor: Donald Karouw