Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Terkini M 5,0 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Ketua MUI di Maluku Nikahkan Anaknya yang Masih SMP, Ini Respons Pemerintah

Kamis, 14 Oktober 2021 - 13:40:00 WIB
Heboh Ketua MUI di Maluku Nikahkan Anaknya yang Masih SMP, Ini Respons Pemerintah
Ilustasi perrnikahan dini di Buru Selatan, Maluku yang merupakan anak Ketua MUI setempat. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menuturkan, pemerintah telah berusaha sekuat tenaga untuk mencegah terjadinya perkawinan anak. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi hak-hak anak dan melindungi masa depannya.

"Kemenko PMK dan Kementerian/Lembaga, mitra pembangunan telah melakukan upaya-upaya  pencegahan perkawinan anak dengan berbagai program dan kegiatan," ujar Femmy, Kamis (14/10/2021).

Selain itu, negara juga berperan melalui beberapa regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Dalam regulasi tersebut dijelaskan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun," katanya.

Lebih lanjut, perkawinan anak akan membawa dampak buruk baik dari sisi kesehatan, psikis, sosial dan ekonomi. Negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut