Heboh Ketua MUI di Maluku Nikahkan Anaknya yang Masih SMP, Ini Respons Pemerintah
JAKARTA, iNews.id - Pernikahan anak Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buru Selatan, Provinsi Maluku menyita perhatian publik. Sebab anak yang dinikahkan dengan seorang tokoh agama tersebut masih berstatus pelajar SMP berusia 15 tahun.
Terkait pernikahan dini yang menuai kontroversi dan menjadi sorotan, sejumlah pelajar SMP Negeri 01 Namrole menggelar aksi di depan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Bupati Buru Selatan. Pelajar ini memprotes pernikahan teman mereka yang masih di bawah umur.
Bukan hanya anak-anak sekolah, aksi demo ini turut didampingi para guru untuk menuntut perlindungan hak anak dari tindakan orang tuanya.
Aksi para pelajar ini sekaligus menunjukkan mereka menyadari perkawinan anak belum sepantasnya terjadi pada usia remaja. Para pelajar tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai agen perubahan dalam pencegahan perkawinan anak, sebagai pelopor, dan pelapor.
Kejadian menghebohkan pernikahan anak di Maluku ini juga mendapat respons pemerintah melalui Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri. Dia menyesalkan terjadinya pernikahan siswi SMP yang merupakan anak Ketua MUI Kabupaten Buru Selatan, Maluku.