Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai-BNN Maluku Amankan Paket Handphone Berisi Tembakau Gorila

Sabtu, 11 Juli 2020 - 21:06:00 WIB
Bea Cukai-BNN Maluku Amankan Paket Handphone Berisi Tembakau Gorila
Bea Cukai-BNN Maluku membongkar pengiriman narkotika jenis tembakau gorila. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id – Tim gabungan Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis tembakau gorila melalui modus kiriman paket handphone. Petugas kemudian menangkap dua orang penerima paket narkotika tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, Saut Mulia mengungkapkan, penindakan berawal dari informasi yang diperoleh jajarannya dari Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan.

“Customs narcotics team Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan menginformasikan adanya dugaan sebuah paket kiriman yang terindikasi terdapat narkotika di dalamnya,” ungkap Saut, Sabtu (11/7/2020).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Ambon, Bea Cukai wilayah Maluku, dan BNN Provinsi Maluku melakukan joint operation terhadap paket tersebut.

Saut menuturkan, modus yang digunakan adalah dengan menyamarkan paket tersebut dengan menyatakan isinya berupa handphone. Petugas gabungan kemudian melakukan pemantauan secara ketat di Gudang kargo Bandara Internasional Pattimura Ambon sepanjang Rabu (8/7/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut