Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum Yakin Rony Omba-Marlinus Tetap Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Malut Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada oleh Paslon Salamat dalam Pilwakot Tidore

Selasa, 29 Desember 2020 - 12:37:00 WIB
Bawaslu Malut Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada oleh Paslon Salamat dalam Pilwakot Tidore
Ilustrasi pelanggaran pilkada. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

TIDORE, iNews.id Bawaslu Maluku Utara (Malut) memutuskan menolak laporan dugaan pelanggaranPilkada 2020 dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (28/12/2020). Laporan dugaan pelanggaran pilkada ini disampaikan paslon wali dan wakil wali Kota Tidore Kepulauan, Salahuddin Adrias-Muhammad Djabir Taha (SALAMAT) dengan terlapor paslon Ali Ibrahim-Muhammad Sinen (AMAN). 

“Menetapkan menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif tidak dapat diterima,” kata Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin.

Penolakan laporan tersebut dikarenakan masa tenggang batas waktu yang melewati syarat pelaporan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut