5 Komisioner KPU Aru Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Kapolda mengatakan, setelah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI, penyidik kemudian menetapkan kelima komisioner sebagai tersangka.
"Proses hukum akan terus berjalan dan tidak mungkin dihentikan apalagi kasus ini mendapat perhatian dari KPK. KPK sudah pernah turun melakukan supervisi terhadap kasus ini," ujar Kapolda.
Menurutnya agar tidak menghambat tahapan pemilu selanjutnya, Kapolda meminta KPU Maluku agar dapat melakukan antisipasi dan mengambil langkah-langkah strategis.
"Kami harap KPU Maluku dapat berkoordinasi dengan KPU RI agar dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Maluku Syamsul Rivan Kubangun mengatakan, dengan ditetapkannya ketua dan anggota serta sekretaris KPU Kepulauan Aru sebagai tersangka, akan berdampak dan menghambat proses tahapan yang sedang berjalan. Sebab tugas, kewajiban, wewenang KPU kabupaten di antaranya menyelenggarakan, mengendalikan, mengoordinasikan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya dengan dibentuk PPK dan PPS.