Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

5 Komisioner KPU Aru Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada

Senin, 27 Maret 2023 - 18:29:00 WIB
5 Komisioner KPU Aru Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Kapolda Maluku bersama Ketua KPU Maluku saat berkoordinasi terkait kasus Tipikor komisioner KPU Aru. (ANTARA/Polda Maluku)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Lima komisionerKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru, Maluku ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsidana hibah Pilkada 2020. Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan Polres Aru sejak tahun 2020.

Kelima tersangka berinisial MD, MAK, YL, TJP, KR dan AR yang menjabat sebagai ketua dan anggota serta sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru. Mereka jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020.

"Proses hukum ini bukan baru sekarang diproses, tapi sudah berlangsung sejak tahun 2020 lalu," ujar Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, Senin (27/3/2023).

Dia menjelaskan, proses penyelidikan kasus tersebut telah berlangsung sejak tahun 2020. Di tahun yang sama, penyidik menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana.

"Kemudian sekitar Juni 2021 penyidik meminta perhitungan kerugian negara dari badan pemeriksa keuangan (BPK) RI dan hasil perhitungan kerugian negara tersebut baru keluar pada Februari 2023," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut